ARTIKEL DETIK

seputar kesehatan seputar berita seputar puisi

KPK VS POLRI: Budi Gunawan Mundur

ARTIKEL DETIK -  KPK VS POLRI: Budi Gunawan mundur? ini dijelaskan oleh tim kuasa hukum

Jakarta, Derasnya tuntutan agar Komjen Budi Gunawan mundur dari pencalonan sebagai Kapolri ditanggapi Eggi Sudjana, tim kuasa hukum Komjen BG.

Eggi Sudjana, mengatakan tidak ada landasan hukum yang menyuruh kliennya, Komjen Budi Gunawan untuk mundur dari pencalonan Kapolri.

Menurut dia pihak yang meminta Komjen Budi Gunawan mundur tidak mengerti tentang hukum, karena di Undang-undang Kepolisian tidak mensaratkan polisi yang menjadi tersangka untuk mundur dari pencalonan Kalpori.

"Yang dinyatakan tersangka dari polisi terus mundur, di undang-undang kepolisian tidak ada," katanya kepada Bisnis, Selasa (27/1/2015).

Eggi menilai desakan agar Komjen Budi umundur hanya berdasarkan sentimen perasaan dengki bukan mendasarkan pada hukum.

"Itu kan soal sentimen rasa tidak suka soal etika perasaan dengki bukan hukum," katanya.





Sementara itu, dia melihat upaya pengunduran diri Bambang Widjojanto sudah memiliki dasar hukum yaitu Undang-undang KPK Pasal 32.

Sehingga menurut Eggi, ketika kliennya memutuskan untuk tidak mengundurkan diri maka jangan disalahkan atau dimarahi.

"Diperintahkan undang-undang harus mengundurkan diri bila menjadi tersangka," jelas Eggi.

Seperti diketahui, berbagai pihak meminta Komjen Budi Gunawan meniru langkah Bambang Widjojanto yang menyatakan mengundurkan diri dari institusinya usai menjadi tersangka.

permintaan untuk mundur dari pencalonan Kapolri Bambang Widjojanto dinyatakan ditolak oleh para pimpinan KPK. Kini.


0 Komentar untuk "KPK VS POLRI: Budi Gunawan Mundur"

 
Copyright © 2014 ARTIKEL DETIK - All Rights Reserved
Template By. Catatan Info